Bintang menerangkan, “Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah.”
“Tentunya peran media juga sangat penting dalam pemberitaan dengan sumber data yang jelas dan akuntabel.” terang Menteri Bintang.
Sejalan dengan hal tersebut, KemenPPPA telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 (lima) arahan prioritas oleh Presiden Jokowi, salah satunya mencegah perkawinan anak.
KemenPPPA juga telah menjalankan program-program prioritas yang sejalan dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen di tahun 2021 menjadi 8,74 persen di tahun 2024.
Komitmen ini diikuti dengan diterbitkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 yang dicanangkan Pemerintah pada Februari 2020 yang bertujuan untuk mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen Tahun 2021 menjadi 6,9 persen pada tahun 2030 untuk perempuan usia 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun.
Menteri Bintang mengatakan telah banyak upaya dilakukan dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif.
Yakni UU 16/2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan PERMA 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
PERMA tersebut saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin.
Dalam implementasinya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PPPA sebagai pengampu yang membidangi urusan Perempuan dan Anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin,” ujar Menteri Bintang. (*)