Pengawalan itu dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) setempat dan stakeholder.
Penanganan secara koloborasi itu dilakukan regulasi Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan anak serta Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
“Selain itu, kami juga akan melakukan optimalisasi pengintegrasian dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak dan melibatkan Fasilitator Nasional serta akreditasi dan bantuan operasional,” terang Bintang.
“Kami juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan/hamil diluar perkawinan untuk tidak dinikahkan,’ terang Bintang.
Bintang menerangkan, “Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah.”
“Tentunya peran media juga sangat penting dalam pemberitaan dengan sumber data yang jelas dan akuntabel.” terang Menteri Bintang.
Sejalan dengan hal tersebut, KemenPPPA telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 (lima) arahan prioritas oleh Presiden Jokowi, salah satunya mencegah perkawinan anak.
KemenPPPA juga telah menjalankan program-program prioritas yang sejalan dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen di tahun 2021 menjadi 8,74 persen di tahun 2024.