Jakarta – Permohonan pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/1/2022).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pleno Anwar Usman, yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya, dalam sidang agenda Putusan.
Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, yang mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.
Para pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat dalam pasal tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim MK Manahan M.P. Sitompul, MK berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian ,yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan kata Manahan M.P Sitompul bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2002.