Kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma tersebut, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.
Diketahui Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.
Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi, sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2002.
Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan, menurut pemohon juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, dan meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.
Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi, yaitu dalam pogram 86 dan Jatanras Net TV dan Program The Police yang dinaungi Trans7.
Sedangkan kanal YouTube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86, Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Dasar para pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alasan bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.
Apalagi, menurut pemohon tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau YouTube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum.
Para pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.
