Surabaya – BY (49) warga Perumahan Oasis, Kelurahan Sememi diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/2/2022) menerangkan BY merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Romokalisari.
“Penangkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Daniel, panggilan karibnya.
Ia melanjutkan, dari penangkapan tersangka BY, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,3 gram yang sudah terbagi menjadi 15 poket sabu siap edar.