Surabaya – BY (49) warga Perumahan Oasis, Kelurahan Sememi diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/2/2022) menerangkan BY merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Romokalisari.
“Penangkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Daniel, panggilan karibnya.
Ia melanjutkan, dari penangkapan tersangka BY, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,3 gram yang sudah terbagi menjadi 15 poket sabu siap edar.
Selain itu kata Daniel, ditemukan juga barang bukti empat bungkus klip plastik, timbangan digital, tas kresek warna merah ,sendok serta sebuah Handphone (HP).
“Dari pengakuan tersangka BY, Ia memperoleh sabu tersebut dengan cara meranjau atas perintah inisial KH, seorang bandar yang berada di Lapas,” paparnya.
Menurut Daniel, BY berperan sebagai kirim dan sudah tiga kali mengambil dan mengirim sabu dari KH. BY kata Daniel memperoleh upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kali menjadi kurir sabu tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.