Oknum ASN Kecamatan Romokalisari Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Madurapers
Tersangka BY, oknum ASN Kecamatan Romokalisari yang nyambi edarkan sabu (Sumber Foto : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Selain itu kata Daniel, ditemukan juga barang bukti empat bungkus klip plastik, timbangan digital, tas kresek warna merah ,sendok serta sebuah Handphone (HP).

“Dari pengakuan tersangka BY, Ia memperoleh sabu tersebut dengan cara meranjau atas perintah inisial KH, seorang bandar yang berada di Lapas,” paparnya.

Menurut Daniel, BY berperan sebagai kirim dan sudah tiga kali mengambil dan mengirim sabu dari KH. BY kata Daniel memperoleh upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kali menjadi kurir sabu tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.