“Lalu, apa gunanya ada Balai Desa jika tidak ditempati. Oleh karena itu, saya meminta agar sekretariat ditaruh di Balai Desa, bukan di rumah ketua, yang pemindahannya juga tidak ada rapat dengan panitia,” lanjutnya.
“Kami harap TFPKD Kecamatan Kelampis segera bertindak untuk memindahkan Sekretariat P2KD ke Balai Desa. Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, maka kami akan membuat aduan kepada TFPKD Kabupaten,” tandasnya.
Selain itu, persoalan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia. Khususnya, masalah profesionalitas dalam menjalankan tugasnya (tidak netral, red.).
“Jadi, pelanggaran seperti hal tersebut oleh P2KD terkadang dianggap hal sepele. Namun, sebetulnya akan berakibat cacat administratif dan tidak menutup kemungkinan kelalaian tersebut, P2KD siap-siap akan digugat ke PTUN,” pungkasnya.
Ketika masalah itu dikonfirmasi kepada Ketua P2KD Desa Bator via chatting dan telepon platform WhatsApp, Kamis (16/2/2023) pukul 18.48 WIB, dia tidak memberikan jawaban apapun.
Pesan chat dari awak media itu kepadanya hanya dibaca, tapi tidak direspon sama sekali, Kamis (16/2/2023).
