P2KD Paseseh Diduga Lakukan Kecurangan, Cakades Nomor Urut 2 Tolak Hasil Suara

P2KD Paseseh
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Paseseh saat melakukan penghitungan suara, Minggu (02/05/2021) siang. (Doc. Anaf)

Bangkalan – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan diduga melakukan kecurangan. Akibatnya, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 2, Mansur, AJE, SE, menolak menandatangani hasil penghitungan suara dan akan menempuh jalur hukum menyikapi dugaan kecurangan tersebut, Selasa (04/05/2021)

Alasan Cakades Nomor urut 2 beserta saksinya menolak hasil suara adalah berdasarkan temuan di lokasi terdapat pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun bisa mencoblos.

“Bahkan ada yang sudah diamankan di kantor polisi Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Tanjung Bumi, juga ada dugaan beberapa anak dibawah umur yang mencoblos saat Pilkades berlangsung,” terangnya.

Menurut Mansur, selain pemilih yang tidak masuk daftar pemilih, ada juga dugaan penggelembungan suara di salah satu dusun. Sehingga, dirinya sebagai Cakades Paseseh merasa dirugikan, juga merasa ditipu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Paseseh.

“Jadi nanti saya dengan tim saya akan melaporkan ke tim fasilitasi kabupaten hasil rekapitulasi yang tidak sinkron, akan meminta kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten untuk memerintahkan ke panitia Pilkades Paseseh agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan adil,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, “Kami akan layangkan surat ke TFPKD, karena hampir 85 persen masyarakat paseseh minta PSU, dan jika tetap tidak ditanggapi maka kami akan menempuh jalur hukum di Pengadilan PTUN.”

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca