P2KD Paseseh Diduga Lakukan Kecurangan, Cakades Nomor Urut 2 Tolak Hasil Suara

Anaf
P2KD Paseseh
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Paseseh saat melakukan penghitungan suara, Minggu (02/05/2021) siang. (Doc. Anaf)

Ia juga mengatakan, “Kami akan layangkan surat ke TFPKD, karena hampir 85 persen masyarakat paseseh minta PSU, dan jika tetap tidak ditanggapi maka kami akan menempuh jalur hukum di Pengadilan PTUN.”

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Madurapers belum bisa menghubungi Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat Kabupaten Bangkalan.

Perlu diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Paseseh sebanyak 2919 pemilih. Sementara Cakades yang mencalonkan ada dua kandidat, yaitu Moh. Mansur menempati nomor urut 2 dan Ahmad Fauzi di nomor urut 1 dan keduanya merupakan calon petahana.

Hasil sementara rekapitulasi surat suara Pilkades di Paseseh yaitu, Ahmad Fauzi mendapatkan 1474 suara dan Moh. Mansur memperoleh 1257 suara. Jumlah surat suara yang sah tercatat 2731, tidak sah 26. Kehadiran pemilih 2757 dan yang tidak hadir 162.