Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2025 Resmi Diterbitkan

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan tertib dan khusyuk.

Surat edaran ini diterbitkan pada 14 Maret 2025 dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan keagamaan di Indonesia. Pemerintah berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dasar hukum penerbitan surat edaran ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Panduan ini mencakup berbagai aspek ibadah selama Ramadan, termasuk pelaksanaan salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta pembayaran zakat fitrah. Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan selama bulan Ramadan. Setiap individu diharapkan dapat mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di tempat ibadah.

Selain itu, surat edaran ini mengatur pelaksanaan takbiran dan Salat Idul Fitri di berbagai daerah. Umat Islam dianjurkan melaksanakan takbiran dengan tertib serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menteri Agama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi panduan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini. Ketaatan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca