Parlemen Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Foto: Jaka/nr
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Foto: Jaka/nr (Sumber: DPR RI, 2023).

Jakarta – Pelbagai kalangan terkait khawatir dengan praktik-praktik peradilan yang dipermainkan oleh oknum tertentu. Merespon hal itu parlemen mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memberantasnya, Jumat (13/1/2023).

Sikap itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Dia meminta KY mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik. Dengan begitu mereka terdorong untuk selalu bekerja dengan baik.

“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” tutur Hinca dalam keterangan persnya.

Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY.

Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat.

“Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY,” ungkapnya.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan.

Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. “Supaya tidak ada fitnah,” ujar Hinca.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca