Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. “Supaya tidak ada fitnah,” ujar Hinca.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.
“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Santoso.
Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. “Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” tutup Santoso.
Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa, 29 November 2022.
Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.
Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan.
Status pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (*)
