Namun, dia menekankan untuk hal ini harus dibahas secara mendetail dan komprehensif (red. menyeluruh).
”Menurut saya, sepakat sekali dengan usulan kepala desa mengenai masa jabatan sembilan tahun itu karena agar mereka bisa bekerja, “ujarnya
Lebih lanjut, katanya, “Karena setelah satu tahun itu biasanya masih melerai pertikaian, kemudian tahun kedua merencanakan pembangunan, tahun ketiga hingga enam melakukan pembangunan, tahun ketujuh dan kedelapan sudah persiapan pemilihan kepala desa lagi.
Menurut saya wajar, tetapi hanya dua periode. Sekarang kan sekarang kan enam tahun tapi tiga periode. Nah kita sepakat dengan sembilan (tahun masa jabatan) tapi hanya dua periode,” papar politisi PKB ini.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas.
Untuk itu, dia menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.
”Kemarin sudah diisyaratkan oleh Pak Tito (Mendagri) untuk menyegerakan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para kepala desa melalui anggota DPR komisi II kemarin, kata legislator PKB itu.
“Karena beberapa bulan yang lalu disampaikan aspirasi itu kepada kami, meski tidak secara tidak formal, itu kita sudah didatangi kepala desa agar begini-begini (dilakukan revisi) dan sekarang diformulasikan dalam usulan kepala desa seluruh Indonesia,” tutup anggota Badan Legislasi DPR RI ini. (*)