“Kami berharap penyelidikan ini tegak lurus, tidak ada intervensi, dan segera menetapkan tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, enggan memberikan keterangan resmi. Meski pesan konfirmasi wartawan sudah dibaca, Jules memilih bungkam.
Kasus ini bermula dari proyek Seismik Migas Petronas di perairan Madura yang menggandeng PT Elnusa dengan nilai kontrak Rp38 miliar.
Proyek tersebut kemudian disubkontrakkan kepada PT Bintang Anugerah Perkasa.
Namun, alih-alih sampai ke nelayan terdampak, dana kompensasi justru ditransfer ke rekening berinisial S melalui dua rekening berbeda, yakni PT Bintang Anugerah Perkasa dan PT Anugerah Jaya, dengan total nilai mencapai Rp21 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak nelayan kecil yang diduga dikorupsi dalam skala besar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.