Pembatalan Program Nasional ASO Menjadi perbincangan Hangat, Begini Tanggapan dari Rumah Aspirasi -19

Madurapers
Ahmad Mudabbir, Sekretaris Rumah Aspirasi-19 saat berada di ruangannya, (Sumber Foto : Doc. Madurapers)

“Kami juga sudah bersurat ke Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dan infokom sampai saat ini juga belum ada respon terkait TV digital,” terangnya.

Jabir sapaan akrabnya, juga menyayangkan terhadap dua lembaga tersebut seolah tidak tau apa tugas dan fungsinya padahal sudah jelas dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran yang berbunyi: KPI mempunyai tugas dan kewajiban :

(a). menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; (b). ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; (c). ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; (d). memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; (e). menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan (f). menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

“Jadi tidak ada alasan kalau Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa timur tidak mensuksesak Program Nasional Analog Switch Off (ASO) karena sudah jelas mulai dari aturan dan maafaatnya,” ungkap Jabir mantan sekretaris PC PMII Surabaya itu.

sebagai tambahan, sesuai tahapan Program Nasional Analog Switch Off (ASO) Seharusnya sebagian Daerah Jawa timur sudah melaksanakan Program Nasional Analog Switch Off (ASO) dari tanggal 30 April dan sebagian lagi tanggal 25 Agustus 2022 karena Daerah Jawa Timur masuk di tahapan 1 dan 2 tapi sampai saat ini Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur tidak bisa merealisasikan Permen Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, didalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog, lalu apa yang mereka kerjakan selama ini?.