Bangkalan – Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan telah digegerkan dengan ancaman yang diduga hasil rapat perangkat desa. Pasalnya, bagi penerima Bantua diwajibkan untuk pembayar pajak kepada desa, Sabtu (14/12/2024).
Diketahui, dalam rapat yang diadakan di balai Desa Mandung, Kecamatan Kokop bersama sejumlah perangkat Desa dari 8 (delapan) dusun, bahwa warga yang menerima Bantuan Sosial (Bansos) jika tidak membayar pajak diancam akan dicopot atau dibekukan bantuannya.
Hal itu beredar dalam sebuah rekaman suara dari salah satu perangkat Desa Mandung yang dikirimkan ke Media ini. Pengiriman pesan suara berasal dari salah satu warga Mandung, yang berisi mengenai hasil rapat bahwa pemerintah Desa tidak segan-segan akan mencoret penerima Bansos bagi warga yang tidak membayar pajak.
“Hasil rapat tadi malam,dari tujuh dusun apel sudah menyepakati bahwa warga yang tidak membayar pajak akan dicoret bansosnya baik itu PKH maupun BPNT,awalnya saya tidak sepakat cuma karena lebih banyak sepakat akhirnya saya mengikuti,jadi jangan salahkan saya jika nanti Bansos nya di coret,” terang salah satu perangkat Desa dalam rekaman suara, Sabtu (14/12/2024).
Ancaman itu memicu keresahan di kalangan warga. Banyak yang merasa tertekan dan khawatir akan kehilangan bantuan yang sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.