Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat arahan larangan bagi pejabat dan pegawai pemerintah buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun ini, Sabtu (25/3/2023).
Kebijakan itu kemudian memunculkan kontroversi di masyarakat. Publik heran dan mempertanyakan, bukber dilarang karena alasan COVID-19, sedangkan kegiatan lain yang mendatangkan massa banyak tidak dilarang.
Terlepas dari itu semua, kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Jakarta, 21 Maret 2023. Dalam surat arahan Presiden ini terdapat 3 (tiga) poin. Ketiga poin ini secara ringkas ialah sebagai berikut.
Pertama, penanganan COVID-19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi maka perlu kehati-hatian. Kedua, terkait hal itu buka bersama di bulan Ramadhan agar ditiadakan.
