Pemerintah Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama: Begini Isi Surat Arahan dan Edarannya

Madurapers
Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama (Dok. Madurapers, 2023).

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti surat arahan tersebut kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Surat Arahan Presiden agar dipatuhi dan diteruskan kepada pegawai di instansi masing-masing.

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama
Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama (Sumber: Kemendagri RI, 2023).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat ini ditandatangi secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Tanda tangan itu a.n Menteri Dalam Negeri di Jakarta, 24 Maret 2023.

Isi Surat Edaran Ini intinya meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia meniadakan kegiatan buka bersama selama bulan Ramadhan tahun ini bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Alasan larangan tersebut, karena: (1) prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 yang masih dalam transisi pandemi menuju endemi, dan (2) penerapan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).