Pemerintah Mau Pungut Pajak Sekolah, Cak Udin; Pemerintah Mau Melebarkan “Jembatan” Kesenjangan Sosial

Madurapers
Anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid

Misalnya saja, sambungnya, saat ini masih banyak ditemukan adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia. Sebab, tidak menutup kemungkinan lembaga pendidikan secara langsung akan memungut bahkan menaikkan tarif SPP yang lebih tinggi, lebih-lebih lembaga pendidikan swasta.

“Ini yang harus dibaca dan diantisipasi. Jangan sampai lembaga pendidikan ditarik pada spirit komersial. Visi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah visi utama,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus.

Maksud jasa Pendidikan yang termuat dalam Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini adalah PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

Anggota DPR RI Hasanuddin Wahid meminta pemerintah untuk menyukseskan agenda besar di sektor pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperbanyak inovasi, kreasi dan keterampilan. Terlebih, kondisi kini sedang diterpa pandemi Covid-19.