Pemkot Surabaya Tegakkan Jam Malam untuk Pelajar

Madurapers
Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi pusat pengambilan kebijakan baru yang membatasi jam malam bagi anak sekolah atau pelajar di Kota Surabaya. Melalui Dispendik Surabaya, aturan ini diterapkan untuk mendukung tumbuh kembang anak dan mencegah kenakalan remaja.
Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi pusat pengambilan kebijakan baru yang membatasi jam malam bagi anak sekolah atau pelajar di Kota Surabaya. Melalui Dispendik Surabaya, aturan ini diterapkan untuk mendukung tumbuh kembang anak dan mencegah kenakalan remaja. (Sumber foto: Pemkot Surabaya, 2025)

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penerapan jam malam bagi pelajar sebagai langkah menjaga tumbuh kembang anak dan pencegahan kenakalan remaja di Surabaya. Sumber dari situs resmi Pemkot Surabaya, Rabu (25/06/2025), menyebutkan program itu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan bahwa pihaknya menginstruksikan semua sekolah dasar dan menengah pertama untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada siswa dan orang tua.

“Dispendik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak,” jelas Yusuf, Selasa (24/06/2025).

Yusuf menekankan pentingnya kerja sama orang tua dengan sekolah dalam memberi izin kegiatan malam siswa. Surat pernyataan bersama menjadi syarat mutlak agar kegiatan terpantau dan tetap dalam pengawasan.

“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat,” terangnya.

Kegiatan yang diizinkan di luar jam malam terbatas pada yang bersifat pembentukan karakter, seperti Pramuka atau LDKS. Dispendik memastikan kegiatan lain tidak melanggar batas waktu yang ditentukan.

“Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” ujar dia.

Dispendik melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengidentifikasi siswa yang berpotensi melanggar aturan. Data siswa yang berisiko sudah tercatat dalam profil sekolah dan menjadi rujukan dalam pengawasan.

“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan,” sebutnya.