Setiap sekolah wajib melaporkan siswa yang sering berada di luar rumah tanpa pengawasan malam hari. Catatan dari guru BK dan profil sekolah menjadi dasar pembinaan siswa yang bersangkutan.
“Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dispendik juga berkolaborasi dengan DP3APPKB Surabaya untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, pergaulan bebas, dan kenakalan remaja. Kolaborasi ini memperkuat Sekolah Ramah Anak dan sosialisasi anti-kekerasan di lingkungan pendidikan.
Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga turut menjadi bagian dari kampanye Dispendik. Dispendik menggandeng komite sekolah, wali murid, serta perangkat daerah untuk mendukung gerakan ini.
“Dispendik juga mendukung program Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga di lingkungan sekolah. Dukungan ini diwujudkan dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid melalui pertemuan komite dan wali murid, dengan melibatkan Perangkat Daerah (PD) terkait seperti pihak kecamatan dan kelurahan agar bersama-sama dapat mengawasi kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dispendik berencana mengevaluasi dampak kebijakan jam malam terhadap prestasi siswa. Evaluasi ini diharapkan menunjukkan peningkatan kedisiplinan dan pencapaian akademik.
“Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” tuturnya.
Yusuf berharap kebijakan ini membentuk generasi muda Surabaya yang sehat dan tangguh secara mental dan fisik. Pelajar diharapkan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional,” pungkasnya.
