Sampang – Wacana penundaan pilkades di Kabupaten Sampang menjadi perbincangan di semua kalangan masyarakat sampang. Salah satunya pemuda asal Kecamatan Sokobanah, Erha Suud Abdullah, SH ikut angkat bicara mewakili warga Sampang bagian Pantai Utara ( Pantura), Minggu, (09/05/2021).
Menurut Erha Suud Abdullah, SH. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, ialah yang partisipatif serta responsif.
“Partisipatif dalam arti selalu mengikutsertakan masyarakat dalam prosesnya. Pentingnya keikutsertaan masyarakat adalah karena masyarakat merupakan objek perubahan,” imbuhnya.
Alumni Universitas Malang (Unisma) itu mengatakan, dinamisme masyarakat selalu menuntut perubahan peraturan, dengan begitu peraturan dapat dikatakan responsif terhadap kehendak serta perubahan dalam masyarakat.Â
“Masyarakat sebagai pihak yang paling tahu kebutuhan teknis serta pelaksanaan hukum di lapangan wajib dimintai pendapat atas setiap gerak gerik pemerintah dalam melakukan perubahan, bukan hanya menunggu hasil yang belum pasti,” tuturnya.
Erha Suud Abdullah, SH menegaskan, banyak sekali kondisi-kondisi serta permasalahan sosial di dalam masyarakat yang membutuhkan diskusi terbuka dengan masyarakat atau kelompok masyarakat.
“Salah satunya berupa isu penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang. Isu ini menjadi hangat mengingat belum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terkait kebenaran ditundanya Pilkades pada tahun 2021 ini,” paparnya.