“Alhamdulillah hasilnya maksimal, kemarin itu hanya sidang keterangan ahli, lanjut ke pemeriksaan terdakwa, juga akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan (7/4), hakim meminta untuk membacakan tuntutan.”
Menurut Arifin, meskipun rekaman tersebut tidak jadi diputar, dirinya yakin pihak JPU bisa membuktikan terdakwa bersalah dengan menggunakan bukti-bukti yang lain selain rekaman.
“Tapi walaupun demikian saya yakin tanpa rekaman sekalipun pihak JPU bisa membuktikan kalau terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, jangan khawatir tetap kita akan melanjutkan sesuai dengan bukti-bukti yang lain tidak harus rekaman itu. Bahkan kamren setelah sidang, JPU-nya sempat disuruh mendengarkan, tapi jawaban JPU kalau ini kurang dan tidak terlalu signifikan kata JPU-nya, tapi saya yakin jaksa bisa membuktikan,” pungkasnya mengakhiri wawancara dengan Madurapers.
