Bangkalan – Sidang dugaan kasus pelecehan seksual atas korban guru TK (NM) dengan terdakwa MS (44) sudah sampai pada tahap meminta keterangan ahli (28 Maret 2021). Pada tahap ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pemutaran rekaman pengakuan terdakwa kepada Majelis Hakim, namun kuasa hukum terdakwa keberatan atas pengajuan JPU tersebut karena dikhawatirkan tidak valid dan legalitasnya tidak jelas.
“Kemarin memang sempat dari korban NM mengajukan pemutaran rekaman pengakuan terdakwa, Mas, cuma dari pihak kuasa hukum terdakwa keberatan karena takut tidak valid dan legalitasnya tidak jelas, seharusnya itu harus diuji dulu keabsahannya, jangan langsung diputar di persidangan,” tutur khoirul Arifin, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (29/3/2021).
Pada tahap sidang yang digelar secara online ini, pihak Pengadilan Negeri Bangkalan mendatangkan pendamping/ahli Psikologi untuk dimintai keterangan tentang perkara pelecehan seksual yang terjadi di kecamatan klampis kabupaten Bangkalan.
“Alhamdulillah hasilnya maksimal, kemarin itu hanya sidang keterangan ahli, lanjut ke pemeriksaan terdakwa, juga akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan (7/4), hakim meminta untuk membacakan tuntutan.”
Menurut Arifin, meskipun rekaman tersebut tidak jadi diputar, dirinya yakin pihak JPU bisa membuktikan terdakwa bersalah dengan menggunakan bukti-bukti yang lain selain rekaman.
“Tapi walaupun demikian saya yakin tanpa rekaman sekalipun pihak JPU bisa membuktikan kalau terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, jangan khawatir tetap kita akan melanjutkan sesuai dengan bukti-bukti yang lain tidak harus rekaman itu. Bahkan kamren setelah sidang, JPU-nya sempat disuruh mendengarkan, tapi jawaban JPU kalau ini kurang dan tidak terlalu signifikan kata JPU-nya, tapi saya yakin jaksa bisa membuktikan,” pungkasnya mengakhiri wawancara dengan Madurapers.