Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diberi Hadiah Timah Panas

Tim Buru Sergap Polres Sampang Setelah Menangkap Abd. Hari, Tersangka Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Sampang – Akhirnya DPO pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Abd. Hari (36) berhasil dibekuk Tim Buru Sergap Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, di perumahan Pondok Villa, di daerah Dago, Tangerang Selatan, Senin (28/06/2021).

KBO Saterskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetiyo SH, memimpin penangkapan terkasangka Abd. Hari, yang di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno SH membenarkan adanya penangkapan yang dilaksanakan Tim Buru Sergap Sat.Reskrim Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari (36), warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Tersangka berhasil kami tangkap di perumahan Pondok Villa, di daerah Dago, Tangerang Selatan pada Minggu (27/06/2021), di bantu Tim Jatlanras Polres Metro Tanggerang,” ujarnya.

Sunarno menjelaskan, Pada hari Sabtu, (13/02/2021) lalu, tersangka (Abd. Hari) telah dilaporkan SPKT Polres Sampang karena perbuatan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Sebelum di tangkap Tim Buru Sergap Polres Sampang, dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, sempat melarikan diri ke Provinsi Nusat Tenggara Timur (NTT),” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Robatal itu menuturkan, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca