Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diberi Hadiah Timah Panas

Madurapers
Tim Buru Sergap Polres Sampang Setelah Menangkap Abd. Hari, Tersangka Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Sunarno menjelaskan, Pada hari Sabtu, (13/02/2021) lalu, tersangka (Abd. Hari) telah dilaporkan SPKT Polres Sampang karena perbuatan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Sebelum di tangkap Tim Buru Sergap Polres Sampang, dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, sempat melarikan diri ke Provinsi Nusat Tenggara Timur (NTT),” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Robatal itu menuturkan, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang Tersangka Abd. Hari dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” pungkas Kasubbag Humas Polres Sampang,” pungkasnya.