Polisi lalu melakukan klarifikasi kepada istri D. Masikkik. Menurut keterangan polisi, istri D. Masikkik yang bernama Tiama mengaku bahwa mobil tersebut memang sengaja dibawa oleh suaminya.
Tak butuh waktu lama, polisi bisa mengamankan tersangka. D. Masikkik ternyata berada di Balai Desa Laok Jangjang. Saat dilakukan interogasi, pelaku D. Masikkik mengakui bahwa telah mencuri mobil milik Daeng Daud.
“Selanjutnya, D. Masikkik beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Widiarti menerangkan.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu menambahkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan polisi yakni Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna coklat dengan nomor polisi (Nopol) M 8239 XD.
Hasil curian mobil tersebut ditemukan polisi berada di rumah D. Masikkik sendiri. Polisi menerangkan, bahwa Mobil Pick Up Mitsubishi L300 itu adalah milik Daeng Daud.
Perlu diketahui, Insiden tersebut Daeng Daud mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 89 juta.
“Pelaku harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana pencurian,” tandasnya.
