“Hari ini kita coba realisasikan untuk penerbangan pertama. Jadi, pengguna jasa ini wajib sudah vaksin, minimal dosis pertama untuk menggunakan jasa transportasi udara,” jelasnya.
Akan tetapi, untuk penerbangan ke Pulau Pagerungan dan Masalembu, tidak usah menyertakan persyaratan tambahan seperti test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen.
“Tapi tidak dengan syarat dokumen tambahan seperti PCR dengan antigen untuk penerbangan ke Pagerungan ataupun Masalembu dari Sumenep,” paparnya.
Guna mengetahui secara mudah dan praktis terkait pengguna jasa penerbangan yang telah melakukan vaksinasi, pihak bandara juga memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
“Saat ini kita sudah menerapkan sistem digitalisasi melalui Aplikasi PeduliLindungi yang dipergunakan dalam sektor transportasi. Ini juga sudah kita siapkan dua perangkat untuk pengecekan pengguna jasa kita apakah sudah divaksin atau tidak,” terangnya.
“Pengguna jasa dapat mendownload Aplikasi PeduliLindung. Disana bisa langsung men-scan barcode, atau langsung menyampaikan NIK KTP langsung pada petugas. Semua akan terbaca dalam Aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.
Sekedar informasi, pada tanggal 1 Juli 2021 lalu, Bandara Trunojoyo Kelas III Sumenep, tidak menyaratkan dokumen kesehatan bagi pengguna jasa yang ingin melakukan penerbangan. Pasalnya, semua itu dilakukan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan nomor 62, tahun 2021.
“Tapi pada saat itu pengguna jasanya sepi, sementara waktu itu ada ke Pagerungan,” pungkasnya.