Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan mendukung pencapaian pembangunan nasional. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang membahas Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja serta Anggaran (RKP-RKA) Kemenkeu Tahun Anggaran (TA) 2026 di Jakarta pada Senin (14/07/2025).
Menkeu menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kemenkeu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menambahkan bahwa tugas utama Kemenkeu mencakup perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, serta pengelolaan utang dan aset negara.
“Tugas Kemenkeu mencakup perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, pengelolaan utang negara, pengelolaan aset negara, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengawasan dan pengendalian,” jelas Menkeu. Selain menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara dan Chief Financial Officer (CFO), Menkeu juga menyebut bahwa Kemenkeu berperan sebagai Koordinator Hubungan Fiskal Pusat dan Daerah.
Menkeu menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas sesuai UU Keuangan Negara. Menkeu menekankan bahwa keuangan negara harus kredibel dan dipercaya rakyat, karena menjadi alat menjaga kontrak antara rakyat dan negara.