Perubahan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kantor KementriankopUKM dan LKPP RI Jakarta

Perubahan regulasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dalam akun twitternya menginfomasikan bahwa sebagai upaya Pemerintah menjalankan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya dalam memberikan kemudahan dan memperkuat posisi usaha mikro dan kecil Indonesia. Salah satunya menaikkan pagu pengadaan oleh UMK dan koperasi dari maksimal Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. Semoga denga hadirnya Perpres ini bisa mengakselerasi pertumbuhan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional ya, Minggu (1/3/2021).

Respon (0)

  1. Mapping pertumbuhan UMKM di Madura cukup besar/tidak ya? Regulasi ini sangat bagus dan peluang besar bagi pelakunya. Dari 1,5 M menjadi 15 M. Itu nominal luar biasa utk pemberdayaan usaha mikro rakyat. Ini regulasi pro-poor. Good policy!
    Cuma tantangannya peluang di lapangan jd lahan permainan pejabat di daerah utk memanipulasi data, memark-up dan ajang mengeruk keuntungan pribadi

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca