Lebih lanjut, Kepala LKPP Doni Dwi Susanto mengatakan bahwa dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya berharap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang berdampak pandemi Covid-19.
LKPP menginformasikan bahwa untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP tentang Perencanaan, Pemilihan Penyedia e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya, Rabu (25/2/2021).
Perubahan regulasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dalam akun twitternya menginfomasikan bahwa sebagai upaya Pemerintah menjalankan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya dalam memberikan kemudahan dan memperkuat posisi usaha mikro dan kecil Indonesia. Salah satunya menaikkan pagu pengadaan oleh UMK dan koperasi dari maksimal Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. Semoga denga hadirnya Perpres ini bisa mengakselerasi pertumbuhan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional ya, Minggu (1/3/2021).