Opini  

Pesta Demokrasi Desa (Pilkades) Gaduh, Siapakah Biangnya?

Illutration by Madurapers.com

Keputusan BPD dan P2KD Berkekuatan Hukum Mengikat

Secara aturan, P2KD bersifat independen (Pasal 32 ayat (3) UU 6/2014); tidak memihak dan keputusannya tidak diintervensi oleh kelompok manapun, termasuk lembaga pemerintah. Setiap keputusan yang keluarkan oleh P2KD mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak diperkenankan menganulir keputusan P2KD, baik TFPKD atau Bupati sekalipun. Hal itu berdasarkan asas Presumption Iustae Causa (jendelahukum.com/19/04/2021), bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dianggap mempunyai legalitas hukum selama keputusan tersebut belum dibuktikan terbalik berdasarkan putusan hakim yang berwenang.

Memang benar, dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (2) huruf g dan h, salah satu tugas panitia tingkat kabupaten sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati/walikota, dan melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilihan. Akan tetapi perlu diketahui, bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama terhadap keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan.

Terkait hal ini diperlukan perhatian lebih, bahwa pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut jangan sampai mengganggu jalannya Pilkades, misalnya dijadikan dalil untuk mengintervensi atau membatalkan keputusan P2KD, maksud monitoring tidak lepas dari pengawasan jalannya pemilihan atau evaluasi setelah pelaksanaan pemilihan. Setelah data hasil monitoring dan evaluasi dianalisis kemudian dijadikan landasan penetapan kebijakan untuk pelaksanaan Pilkades berikutnya supaya masalah-masalah yang terjadi tidak terulang kembali. Hasil analisis tersebut bisa saja nantinya dituangkan ke dalam Perbup sebagai penyempurna dari aturan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca