Petunjuk Teknis TPG PAI 2025: Kenaikan Tunjangan dan Ketentuan Baru

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Islam (PAI) tahun 2025
Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Islam (PAI) tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025. Juknis ini mengatur mekanisme pencairan dan ketentuan penerima tunjangan profesi.

Salah satu poin penting dalam Juknis TPG PAI 2025 adalah kenaikan tunjangan bagi guru bukan ASN yang belum inpassing. Tunjangan mereka meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Kementerian Agama meminta setiap Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis untuk segera mensosialisasikan ketentuan baru ini. Sosialisasi ini harus mencakup seluruh wilayah, termasuk tingkat kabupaten/kota.

Juknis ini juga menekankan pentingnya pencairan TPG sesuai aturan yang berlaku. Kepala Bidang PAI dan Kepala Seksi PAI diinstruksikan untuk memastikan pembayaran berjalan lancar.

Selain kenaikan tunjangan, program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) menjadi bagian dari beban kerja guru PAI. Program ini bisa dihitung sebagai 3 hingga 6 jam tatap muka dalam sepekan.

TBQ harus dilaksanakan melalui sistem pembelajaran personal, bukan klasikal. Guru PAI bertanggung jawab dalam membimbing siswa secara langsung.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan.

Guru PAI wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. Jam mengajar ini dapat mencakup pengajaran PAI dan kegiatan tambahan yang diakui.

Pengawas PAI juga berhak menerima tunjangan profesi dengan tugas kepengawasan minimal 37,5 jam per minggu. Pengawasan ini mencakup bimbingan dan evaluasi terhadap guru PAI.

Setiap penerima TPG wajib memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). SKMT harus diperbarui setiap semester dan dicetak melalui aplikasi SIAGA.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca