Petunjuk Teknis TPG PAI 2025: Kenaikan Tunjangan dan Ketentuan Baru

Madurapers
Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Islam (PAI) tahun 2025
Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Islam (PAI) tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Guru yang tidak mencetak SKMT dalam batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak tunjangannya. Juknis menegaskan bahwa keterlambatan pencetakan SKMT tidak akan menjadi hutang negara.

Juknis juga mengatur tentang pencairan tunjangan bagi guru yang mengalami mutasi. TPG hanya dapat dibayarkan oleh satuan kerja yang memiliki ketersediaan anggaran.

Untuk menghindari penyalahgunaan, pembayaran TPG harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Tunjangan profesi tidak menghalangi guru PAI untuk menerima tunjangan lain, seperti tunjangan fungsional atau tunjangan khusus. Namun, pencairannya harus sesuai peraturan.

Pengawas PAI memiliki peran dalam memastikan kualitas pengajaran guru PAI. Mereka berwenang memberi saran dan bimbingan kepada kepala sekolah dan instansi terkait.

Guru PAI di daerah khusus atau yang memiliki keahlian langka bisa mendapat dispensasi beban kerja. Dispensasi ini diberikan dengan persetujuan dari Kemenag setempat.

Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengaduan terkait TPG. Guru atau pengawas PAI yang menghadapi kendala pencairan dapat melapor melalui jalur resmi.

Anggaran TPG dialokasikan melalui DIPA Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kepala Kantor Kemenag setempat bertanggung jawab atas verifikasi penerima.

Juknis TPG PAI 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan pengawas PAI. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat kualitas pendidikan agama Islam di sekolah.

Kepala sekolah dan pengawas diharapkan mendukung implementasi Juknis ini. Dengan demikian, pencairan TPG dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.