Sumenep – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, sudah beberapa kali mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 tidak kunjung selesai.
Sebelumnya Pilkades serentak ini sudah sempat akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021, untuk pemungutan suara. Namun dikarenakan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Bagi Masyarakat (PPKM), maka pada 5 Juli 2021 dinyatakan bahwa Pilkades ditunda hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Bahkan pada tanggal 9 Agustus 2021, pelaksanaan Pilkades serentak ini masih ditunda kembali hingga dua bulan ke depan, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2021.
Pasalnya, menurut Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penundaan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Penundaan kedua oleh Kemendagri dari 9 Agustus ditunda untuk dua bulan ke depan, berarti sampai tanggal 9 Oktober atau ada ketentuan lain,” jelasnya, saat diwawancarai awak media madurapers.com, Jumat (24/09/2021).
Sekalipun demikian, pihaknya mengaku telah berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sumenep.
“Sehingga kami berkirim surat dan mendapat balasan tertulis dari Kemendagri bahwa sudah diizinkan melaksanakan Pilkades kapan saja. Tapi dengan catatan, satu tidak boleh PPKM Level 4, kedua wajib patuh Prokes, ketiga melakukan langkah-langkah progres dalam capaian vaksinasi,” ulasnya.