Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali berencana memukul mundur (menunda) jadwal Pilkades ke 2027, padahal SK Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 sudah ketok palu untuk tahun 2025. Kalau keputusan bisa diganti sesuka hati, buat apa ada SK yang ia buat sendiri?
Wacana penundaan Pilkades ini muncul di tengah rakyat yang mulai lelah menebak arah angin kebijakan desa. Kejelasan makin langka, logika pun mengungsi.
“Warga Sampang mulai bertanya, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari penundaan ini?” Ujar Faries Reza Malik dengan nada penuh tanya, yang jawabannya tentu bukan rakyat.
Plt Kepala DPMD Sampang membawa-bawa UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai kambing hitam, karena belum ada PP turunan. Rupanya, kekosongan aturan lebih ditakuti ketimbang kekosongan nurani.
Varies langsung mencoret alasan itu sebagai absurd dan asal bunyi. “UU Nomor 3 Tahun 2024 itu tidak mencabut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jadi dalihnya tidak masuk akal, alias ngawur,” semprot Faries.
Ia menilai alasan Pemkab Sampang mirip orang panik yang membakar rumah hanya karena air belum mendidih. “Ini seperti membakar rumah karena salah masak air,” sindirnya tajam.
Plt Kepala DPMD Sampang berdalih mereka berkonsultasi ke Kemendagri, seolah itu sudah cukup untuk menunda pesta demokrasi. “Konsultasi ke Kemendagri itu bukan dasar hukum, itu cuma bahan diskusi,” cibir Faries.
Demokrasi desa akhirnya harus antre di belakang kenyamanan birokrasi. “Kepala desa itu dipilih, bukan ditunjuk seperti ketua panitia lomba 17-an,” ucap Faries, menyentil langsung ke akar masalah.
