Pihaknya mengaku masih menunggu keputusan Mendagri lagi untuk menggelar PAW di dua desa tersebut.
“Saat ini penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 – 4 masih berlanjut. Dari itu penggelaran Pilkades dan PAW ditunda, agar tidak terjadi peningkatan angka kasus Covid-19. Sehingga pelaksanaan PAW di dua desa tersebut masih menunggu keputusan Mendagri lagi,” Tandasnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2019 Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik dan desa Tamberu Daya, kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang mengikuti penggelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pemenang dari Pilkades tersebut dilantik pada Januari tahun 2020, priode 2020 – 2026.
Setelah setahun menjabat, kedua Kepala Desa tersebut meninggal dunia. Sehingga perlu digelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, agar tidak terjadi kekosongan jabatan berkepanjangan.
