Sumenep – Sejumlah warga yang mengatas namakan perwakilan Warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, menggelar audiensi bersama unsur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kangean, di Kantor Kecamatan Kangayan, pada Kamis (09/09/2021).
Salah satu warga yang ikut dalam audiensi tersebut, Moh Sabri, mengungkapkan tuntutan yang diusung oleh pihaknya terdapat tujuh poin. Pertama, Kantor atau Pos PLN harus ada di Kecamatan Kangayan; Kedua, pajak penerangan jalan (PPJ) harus terealisasi. Ketiga, normalisasi harga kilo Watt hour (kWh) meter.
Sedangkan keempat, optimalisasi pelayanan pasang baru kWh meter. Kelima, Sertifikat Laik Operasi (SLO) harus diberikan ke pelanggan. Keenam, PLN harus teliti dalam pemasangan kWh meter. Ketujuh, pendaftar online harus dilayani sesuai perundang-undangan.
“Untuk poin pertama, tujuannya agar kalau padam atau ada masalah kelistrikan biar cepat teratasi. Sementara di poin dua, kami minta supaya lampu terpasang di jalan-jalan, karna kami sudah bayar pajak penerangan jalan,” ungkapnya, Kamis (09/09/2021).
“Kalau yang poin enam, pihak PLN harus lebih teliti dalam pemasangan kWh meter, seperti pemasangan atas nama si B harus di pasang dirumah si B. Intinya tepat sasaran pemasangannya, sesuai identitas pelanggan. Poin yang lain saya rasa cukup jelas,” timpalnya.
Menurut keterangan Sabri, setelah audiensi tersebut berlangsung, pihak PLN ULP Kangean menyatakan siap untuk memenuhi seluruh tuntutan warga, namun hal itu akan direalisasikan secara bertahap.
“Mengenai hasilnya, PLN siap merealisasikan semua, tapi dengan tahapan-tahapan. Pastinya tidak langsung sekaligus, iya kami bisa mengerti hal itu juga dan kami akan tagih nanti kalau misalkan tidak terealisasi,” tegasnya.