4. Berdasarkan poin 3, dikarenakan stok material belum tersedia dan sedang dilakukan evaluasi kapasitas pembangkit, maka pelayanan pasang baru sementara belum dibuka atau belum bisa dilayani.
5. Selanjutnya, seiring berjalannya waktu PLN ULP Kangean menilai pelanggan tetap melakukan pembayaran BP (Biaya Pasang) dalam jumlah banyak via CC tanpa konfirmasi terlebih dahulu. PLN ULP Kangean menegaskan bahwa pasang baru masih belum bisa dilayani dan tindaklanjutnya sesuai proses bisnis yang ada. Pembayaran pelanggan akan diproses restitusi atau pengembalian pembayaran. Hal ini juga berlaku bagi calon pelanggan lain yang memproses pasang baru online pada periode tersebut.
6. Berdasarkan poin 5, PLN ULP Kangean mengaku telah berulang kali memberikan penjelasan melalui balasan keluhan yang disampaikan oleh pelanggan kepada pihak PLN. Bahwa untuk tindak lanjut penyelesaian pencairan restitusi tunai, pelanggan diminta untuk datang ke Kantor PLN ULP Kangean yang nantinya akan dilayani oleh staf pelayanan dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut: a) membawa kelengkapan berkas berupa (surat kuasa bermeterai 10 ribu, foto copy buku rekening pemohon, foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, foto copy KTP calon pelanggan, bukti pembayaran); b) penandatanganan berita acara restitusi dan kuitansi restitusi.
7. Pelanggan akan dilayani dan dihubungi kembali apabila ketersediaan material dan kapasitas pembangkit mencukupi. Selanjutnya melakukan pengajuan dan pembayaran pasang baru kembali.