Polemik RUU Minerba: Kampus Kelola Tambang, Akademisi dan Publik Soroti Risiko

Ilustrasi area pertambangan, dimana terjadi pro kontra kampus diberikan izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba usulan DPR RI
Ilustrasi area pertambangan, dimana terjadi pro kontra kampus diberikan izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba usulan DPR RI (Dok. Madurapers, 2025).

Dosen Teknik Geologi UGM, Lucas Donny Setijadji, menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan usulan agar perguruan tinggi mendapatkan izin tambang. Ia berpendapat bahwa universitas lebih baik berperan dalam pengembangan sumber daya manusia dan inovasi di bidang pertambangan.

Meski demikian, Donny juga menyatakan bahwa jika kebijakan ini tetap diberlakukan, universitas harus menyesuaikan diri. Ia menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung program hilirisasi tambang yang dicanangkan pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa hilirisasi mineral seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit harus menjadi fokus utama penelitian di Indonesia. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan sumber daya tersebut di dalam negeri.

Selain itu, Donny mengingatkan bahwa riset dan inovasi di bidang pertambangan memerlukan dukungan regulasi yang jelas. Ia menilai bahwa universitas juga perlu memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan-penemuan yang dihasilkan dari penelitiannya.

Polemik mengenai usulan ini tampaknya masih terus bergulir, dengan pihak yang mendukung dan menolak menyampaikan argumentasinya. Keputusan akhir mengenai RUU Minerba ini akan menjadi momen penting bagi dunia pendidikan dan industri pertambangan di Indonesia.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca