Saat melakukan penggerebekan di rumah AT, polisi menemukan barang bukti berupa bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon, serta mercon jadi yang siap untuk dijual.
Barang-barang tersebut ditemukan di kediaman tersangka. AT beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pembuatan dan penjualan mercon ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Oleh karea itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.