Pamekasan – Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pembuat mercon ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (25/3/2024).
Tim Opsnal Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres (Kepolisian Resor) Pamekasan, dikutip dari Tribrata News, mengamankan pria tersebut pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Tomang Mate, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pria yang ditangkap tersebut adalah seorang bernama AT, lahir di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1995, dan tinggal di alamat yang sama dengan lokasi penangkapan.
Penangkapan AT ini dilakukan berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan tentang kegiatan pembuatan mercon ilegal di wilayah tersebut.
Saat melakukan penggerebekan di rumah AT, polisi menemukan barang bukti berupa bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon, serta mercon jadi yang siap untuk dijual.
Barang-barang tersebut ditemukan di kediaman tersangka. AT beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pembuatan dan penjualan mercon ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Oleh karea itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.