Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan 24 tersangka selama Operasi Pekat Semeru 2024.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. saat konferensi pers mengatakan bahwa Operasi Pekat Semeru 2024 tersebut berlangsung 12 hari terhitung sejak 19 hingga 30 Maret 2024.
“19 kasus yang berhasil diungkap, yakni judi, miras, handak, narkoba dan petasan. Terdiri dari judi 3 kasus dengan 6 tersangka, miras 1 kasus 1 tersangka, handak 6 kasus 6 tersangka, narkoba 7 kasus 9 tersangka dan petasan 2 kasus 2 tersangka,” katanya Rabu (03/04/2024) kemaren.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dari 24 tersangka tersebut 14 tersangka menjadi Target Operasi (TO) dan 10 tersangka non TO. Kemudian kasus judi, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 5 buah HP, satu kertas berisi rekapan togel, 5 kupon togel, uang tunai Rp475.000,-.
“Sedangkan Kasus Miras barang bukti yang diamankan sebanyak 32 botol arak dan 300 botol anggur merah. Barang Bukti kasus handak puluhan kilogram serbuk, 700 sreng dor,” katanya merinci.
Selain itu, lanjut Pimpinan Polres Sumenep itu, juga mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba berupa Sabu 12,12 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild isi 16, tiga sobekan tisu warna putih, 6 HP berbagai merk, tiga sepeda motor, 112 butir pil logo “Y”.