Selain itu, lanjut Pimpinan Polres Sumenep itu, juga mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba berupa Sabu 12,12 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild isi 16, tiga sobekan tisu warna putih, 6 HP berbagai merk, tiga sepeda motor, 112 butir pil logo “Y”.
“Srta barang bukti petasan panjang 14 meter, petasan panjang 4 meter dan 126 petasan, serbuk arang, beberapa sumbu panjang dan sumbu pendek serta serbuk peledak warna silver,” imbuhnya.
Kapolres juga menambahkan, tujuan dari adanya Operasi Pekat Semeru 2024 yakni untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, demi menciptakan rasa aman, karena keamanan tidak datang dengan sendirinya, namun tercipta karena adanya sinergitas aparat keamanan dengan stakeholder terkait dan masyarakat,” tandasnya.
