Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu 200 Gram di Pelabuhan Pasongsongan

Admin
Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, dibekuk petugas di area gardu Pelabuhan Pasongsongan
Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, dibekuk petugas di area gardu Pelabuhan Pasongsongan. (Foto: Istimewa, 2025)

“Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya. Saat ini S sudah kami amankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sumenep dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba.

“Kami tidak akan memberi celah bagi jaringan narkoba untuk berkembang. Ini upaya nyata kami melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan tengah berlangsung, mencakup pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor Polri, serta gelar perkara guna mempercepat penuntasan kasus.