Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ARA (58) ditangkap saat berada di rumah panggungnya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 32 poket sabu dengan berat bersih sekitar 12,42 gram, satu set alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus jaringan narkoba, termasuk di wilayah kepulauan yang sulit dijangkau.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar AKP Widiarti melalui keterangan resminya, Selasa (26/8/2025).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tambah AKP Widiarti.