DPRD Kabupaten Sumenep mulai mengambil sikap tegas terhadap menjamurnya ritel modern yang dinilai kian menekan keberadaan pasar tradisional. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, legislatif setempat kini memperketat aturan penataan toko modern demi melindungi pedagang kecil yang terus tergerus persaingan.
Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Kepulauan Sapeken, Sita 32 Poket
Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membuktikan…
