Surabaya – Peredaran narkotika mendapat atensi khusus aparat penegak hukum. Ungkap kasus terbaru, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNPP Jatim sukses menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas Provinsi Jawa – Sumatera. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021) menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial JND (33) warga Jl. Rajawali Medan Sumatera Utara dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.
“Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berada didaerah Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 yang lalu,” ujar Daniel panggilan karibnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka terang Daniel berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya senilai kurang lebih Rp 1 miliar. Tidak hanya itu tambah Daniel, kedua tersangka setelah diinterogasi menyebutkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P.
“Saat ini yang bersangkutan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diperintahkan untuk mengambilnya secara ranjau di sebuah tempat yang berada di Provinsi Sumatera,” beber perwira menengah Polri dengan satu melati di pundak ini.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan dari hasil interogasi atau keterangan, kedua tersangka itu disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera. Menurut Daniel, masing-masing tersangka membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha,” Jelas Kompol Daniel Marunduri.
Tersangka MR kata Daniel yang merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat di interogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta untuk setiap kali kirim. Sementara itu tersangka MR mengaku dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi.