Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menyebut penerima THR dan gaji ke-13 meliputi ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Pemberian ini berlaku untuk aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah mendapatkan skema yang sama tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pensiunan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan mereka. Presiden berharap kebijakan ini membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama periode lebaran.
Pencairan THR dijadwalkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai Senin (17/5). Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah juga telah menurunkan harga tiket pesawat dan tarif tol selama periode mudik.
Selain THR bagi aparatur negara, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memberikan THR bagi karyawannya. Pengemudi dan kurir online juga akan mendapatkan bonus hari raya yang diumumkan sebelumnya.
Presiden menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini. Ia berterima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB atas kontribusi mereka.