Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

Madurapers
Presiden Prabowo Subianto ketika mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan
Presiden Prabowo Subianto ketika mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan (Sumber Foto: Kemenkeu, 2025).

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah juga telah menurunkan harga tiket pesawat dan tarif tol selama periode mudik.

Selain THR bagi aparatur negara, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memberikan THR bagi karyawannya. Pengemudi dan kurir online juga akan mendapatkan bonus hari raya yang diumumkan sebelumnya.

Presiden menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini. Ia berterima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB atas kontribusi mereka.

Dalam acara tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menpan RB Rini Widyantini. Mereka turut memberikan keterangan terkait mekanisme pencairan dana THR dan gaji ke-13.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat.