Praperadilan Bos SMA SPI Lawan Kapolda Jatim Diputus Tak Dapat Diterima

Madurapers
Persidangan Praperadilan antara bos SMA SPI vs Kapolda Jatim, Senin (24/1/2022) agenda putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Martin Ginting sejak pukul 16.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Surabaya menyita perhatian publik (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Cukup sudah toleransi penyidik Polda Jatim yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka JE. Sekarang ini Komnas PA meminta supaya tersangka JE dapat segera ditangkap dan dikurung,” ucap Arist lantang di hadapan awak media.

Sementara itu di tempat terpisah, Jeffry Simatupang, SH., MH., salah satu Penasihat Hukum (PH) JE menyampaikan semua tadi bersama-sama sudah mendengar putusan Praperadilan tersebut dan menurut pihaknya putusan itu berkaitan dengan formil saja.

Menurutnya dalam putusan Hakim Tunggal Martin Ginting tersebut meminta institusi pra penuntutan untuk ditarik sebagai pihak yang membuat terang perkara pidananya.

“Maka putusan Praperadilan tadi belum masuk pokok perkara dan pokok perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut. Kami menghormati putusan tersebut dan akan memikirkan langkah selanjutnya,” pungkas Jeffry Simatupang, yang dikenal sebagai salah satu Advokat kondang di Surabaya.