Praperadilan Bos SMA SPI Lawan Kapolda Jatim Diputus Tak Dapat Diterima

Persidangan Praperadilan antara bos SMA SPI vs Kapolda Jatim, Senin (24/1/2022) agenda putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Martin Ginting sejak pukul 16.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Surabaya menyita perhatian publik (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Maka putusan Praperadilan tadi belum masuk pokok perkara dan pokok perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut. Kami menghormati putusan tersebut dan akan memikirkan langkah selanjutnya,” pungkas Jeffry Simatupang, yang dikenal sebagai salah satu Advokat kondang di Surabaya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca