Praperadilan Bos SMA SPI Lawan Kapolda Jatim Diputus Tak Dapat Diterima

Persidangan Praperadilan antara bos SMA SPI vs Kapolda Jatim, Senin (24/1/2022) agenda putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Martin Ginting sejak pukul 16.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Surabaya menyita perhatian publik (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Perkara Praperadilan bos SMA SPI JE melawan Kapolda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas sah atau tidaknya penetapan tersangka diputus Hakim Tunggal Martin Ginting tidak dapat diterima karena kurang pihak, Senin (24/1/2022) sore.

Tak pelak, putusan Hakim Tunggal Martin Ginting yang dibacakan di ruang sidang Cakra PN Surabaya langsung ditanggapi gembira oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan para pegiat perlindungan anak di Jawa Timur.

“Keadilan itu harus bergulung adil dan tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di PN Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi sidang putusan Praperadilan tersebut. Hari ini adalah hadiah untuk Anak Indonesia dengan hasil yang dibacakan memuaskan,” seru Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di halaman PN Surabaya seusai pembacaan putusan praperadilan tersebut.

Oleh karena status tersangka JE saat ini kata Arist, panggilan karibnya, adalah sah, maka ia meminta agar penyidik Polda Jatim yang menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu agar segera menangkap dan menahan tersangka JE.

“Cukup sudah toleransi penyidik Polda Jatim yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka JE. Sekarang ini Komnas PA meminta supaya tersangka JE dapat segera ditangkap dan dikurung,” ucap Arist lantang di hadapan awak media.

Sementara itu di tempat terpisah, Jeffry Simatupang, SH., MH., salah satu Penasihat Hukum (PH) JE menyampaikan semua tadi bersama-sama sudah mendengar putusan Praperadilan tersebut dan menurut pihaknya putusan itu berkaitan dengan formil saja.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca